Dalam bergejolaknya perekonomian yang tingkat kehidupan masyarakat sangat rendah , dihadapakan oleh musibah besar yang disebut zaman covid 19, atau yang sering disebut dengan zaman pandemi covid 19, maka tentu akan berakibat berpengaruh pada tingkat perekonomian masyarakat, adalah dengan beberapa faktor penyebab sebagai akibat dari masa zaman pandemi tersebut ,seperti adanya lockdown yang di anjurkan oleh pemerintah, sehinggga memberi bentuk berkurangnya produksi dimana tidak beroperasi nya tingkat produksi ,. Hal inilah yang menjadi penyebab turunnya tingkat perekonomian masyarakat. Dari beberapa faktor diatas maka terbentuknya bahkan menjamur nya pinjaman dalam bentuk aplikasi on line, untuk memperbaiki perekoniman demi menutupi kehidupan sehari-hari, dan pinjaman on line yang dianggap seperti dewa penolong dalam penyelesaian kebutuhan hidup mereka. penelitian bertujuan untuk memberikan bentuk kekuatan hukum, dalam pinjaman on line ini, yang akan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, dengan dasar perundang-undangan ter masuk dalam ruang lingkup Otoritas jasa keuangan berserta sandaran hukumnya. Yang pada dasarnya ,belum memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna atau konsumen pinjaman on line ini . Metododologi penelitian adalah deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami (understanding) dunia makna yang disimbolkan dalam perilaku masyarakat menurut perspektif masyarakat itu sendiri. Dan penelitian kualitatif normatif yang menitik beratkan pada asas-asas hukum, untuk mendapatkan kebenaran dan yang dibangun atas dasar teori teori yang berkembang dari penelitian dan terkontrol atas dasar empirik.
Copyrights © 2022