Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni

LEGALITAS PERPPU PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi atas PERPPU No. 2 Tahun 2020

Mohammad Zainor Ridho (uin banten)
Ahmad Zaini (UIN SMH Banten)
Riza Pahlefi (UIN SMH Banten)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2021

Abstract

Penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 telah memiliki sandaran legalitas dan formalitas yang terdiri dari: 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2) Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020; 3) PERPPU Nomor 2 Tahun 2020; dan 4) Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan. Secara substansi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU. Melihat urgensi regulasi penundaan pilkada serentak pada tahun 2020 dengan lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2020, maka secara hirarki perundang-undangan dapat dilihat dari sudut pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) jo. UU No. 15 Tahun 2019 (UU Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011) yaitu Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpu No. 2 Tahun 2020. Kedua, Perppu No. 2 Tahun 2020 telah memiliki landasan yuridis normatif UU No. 1 Tahun 2015 RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU tentang Pilkada). Kondisi kegentingan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU No. 15 Tahun 2019 salah satunya adalah untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Ketiga, Perppu No. 2 Tahun 2020 seharusnya dapat dipahami sebagai penegasan terhadap UU Nomor 10 tahun 2015 dan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang pilkada. Yakni menjalankan amanat putusan MK juga sesuai dengan dasar hukum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011. Keempat, Perppu No. 2 Tahun 2020 seharusnya dapat menjadi solusi terhadap perubahan arah politik pembentukan undang-undang kepemiluan. Hadirnya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara normatif telah memberikan implikasi regulasi baru atas alternatif keserentakan Pemilu yang menggabungkan Pilkada ke dalam keserentakan Pemilu. Kelima, Perppu merupakan sebuah aturan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah di mana menjadi subjektivitas dari Presiden dalam mengatasi suatu kondisi dan/atau situasi memaksa dan/atau genting sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mana Perppu pun memiliki materi muatan yang sama dengan UU. KeyWords: Legalitas; Perppu; Covid-19; Pilkada

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...