Walinagari atau kepala desa sebagai pemimpin di nagari/ desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. Agar Walinagari dapat melaksanakan tugas dan kewenananya dengan baik maka peraturan perundang-undangan menetapkan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi wali nagari. Di Provinsi Sumatera Barat Dalam hal pengaturan tentang persyaratan menjadi wali nagari diatur didalam peraturan daerah Kabupaten/Kota. Dalam tulisan ini difokuskan pengaturan persyaratan menjadi wali nagari berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari kemudian diperbandingkan dengan Fiqih Siyasah. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pengaturan persyaratan menjadi wali nagari terutama aspek kesehatanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari dan Bagaimanakah pandangan Fiqih Siyasah terhadap perasyaratan menjadi walinagari menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Adapun hasil penelitian ini didapatkan pengaturan untuk dapat menjadi wali nagari sebagai pemimpin di nagari dalam aspek kesehatan berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 adalah diatur didalam pasal 2 ayat 1-3 yaitu masuk sebagai persyaratan adiministratif, persyaratan administratif yang dimaksud dijelaskan oleh pasal 3 yaitu adanya bukti surat berbadan sehat dari puskesmas atau instansi yang berwenang. Sementara persyaratan untuk menjadi pemimpin menurut fiqih siyasah dalam aspek kesehatan adalah wajib sehat jasmani dan rohani. Pandangan fiqih siyasah terhadap Peraturan daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang persyaratan menjadi wali nagari dibidang kesehatan masih lemah karena memberi peluang kepada kepada orang yang cacat indranya dan fisik untuk menjadi pemimpin karena persyaratanya hanya berbadan sehat. Selain itu juga kelemahan Peraturan daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya yaitu UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu.Kata Kunci: Persyaratan, Walinagari, peraturan perundanng-undangan, Fiqih Siyasah
Copyrights © 2022