Di Indonesia, kemampuan masyarakat memahami bagaimana penanganan pandemi Covid-19 dinilai sangat rendah. Konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja sering kali diabaikan oleh perusahaan konstruksi. Berdasarkan hasil riset pada pekerja konstruksi, tingkat pendidikan pekerja konstr uksi di Surabaya tergolong rendah sehingga sosialisasi dan edukasi dari pihak perusahaan merupakan kunci utama dislipin K3 dilakukan dalam kegiatan bekerja dalam kondisi wabah Covid-19 ini. Siapapun yang masuk dalam kategori berikut, tidak diizinkan masuk site konstruksi, antara lain bila ada anggota keluarga atau kerabat dekat yang sedang karantina atau positif Covid-19, menunjukkan satu atau lebih gejala Covid-19, dan orang yang rentan (faktor usia, kondisi klinis, hamil). Alat Pelindung Diri (APD) yang harus digunakan dalam site konstruksi antara lain masker, sarung tangan, pelindung mata, wearpack, safety footwear dan helm proyek. Peraturan-peraturan yang harus dipatuhi ketika pekerja memasuki dan memulai bekerja di site meliputi tiga tahapan yaiy ketika akan memasuki site proyek, ketika di dalam site proyek, dan ketika meninggalkan site proyek
Copyrights © 2020