Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut terkait penjelasan mengenai bagaimana tanggungjawab Notaris sebagai pihak ketiga dalam sebuah perjanjian dibawah tangan yang di waarmerking oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dalam penelitian ini cara pengumpulan data menggunakan cara studi kepustakaan yang mana menggunakan data sekunder kemudian untuk kaji dan dianalisis lebih lanjut dengan menggunakan pendekatan deskripstif yang mana setelah ini dapat mendeskripsikan secara lengkap mengenai bagaimana tanggungjawab dari seorang Notaris atas perjanjiaan dibawah tangan yang diwaarmerkingnya dan bagaiamana akibat hukum yang timbul atas akta dibawah tangan yang di waarmerking oleh Notaris tersebut.
Copyrights © 2022