Penelitian ini didorong oleh masih adanya beberapa ketidakselarasan dokumen dalam proses perencanaan ktetap di Kota Salatiga. Oleh karena itu penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan akuntabilitas proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran asset tetap di Pemerintah Kota Salatiga. Pertanyaan yang mau di jawab yaitu bagaimana mekanisme perencanaan kebutuhan dan penganggaran asset tetap Kota Salatiga, dan apakah mekanisme akuntabilitas Pemerintah Kota Salatiga yang akuntabel. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perencanaan kebutuhan dan penganggaran aset tetap Pemerintahan Kota Salatiga sudah melalui Renstra, Musrenbang, RKA SKPD, KUA PPAS, Nota Kesepakatan dan output terakhir berupa DPA SKPD. Sedangkan untuk mekanisme akuntabilitas perencanaan kebutuhan dan penganggaran aset tetap Pemerintah Kota Salatiga dapat dilihat dari pemenuhan dokumen berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016 baik untuk perencanaan kebutuhan maupun penganggaran. Selain itu akuntabilitas berdasarkan perundang-undangan Pemerintah Kota Salatiga sudah menyesuaikan kebijakan dan perubahan amandemen.
Copyrights © 2020