(Tujuan Penulisan) Beberapa literatur menunjukkan bahwa dalam perbankan Islam, khususnya pada perjanjian pembiayaan selalu menggunakan kontrak standar. Dimana perjanjian tersebut merupakan kesepakatan pada klausul yang sudah ditetapkan secara sepihak oleh salah satu pihak yang memiliki posisi lebih kuat, dalam hal ini adalah bank. Sehingga pada dasarnya pihak lain tidak dapat bernegosiasi atau menawar atau memberiaknn pandangan tentang isi perjanjian. Hal ini tentu bertentangan dengan al-Qur`an surah An-Nisa ayat 29 yang menyatakan bahwa perdagangan harus didasarkan pada konsensus/suka sama suka.Temuan dari field research ini bahwa dapat dibenarkan akad baku tersebut dalam pandangan Islam, karena ia perkara mubah yang tidak dilarang oleh nash secara qath’y, terlebih maqasid dari akad baku tersebut dalam rangka kemudahan dan percepatan dalam terlaksananya akad. Demikian juga akad No.007/WKL/UMS/0117/9310 /IV/2013 BRI Syariah, telah sesuai dengan prinsip syariah, akad tersebut mebahas wakalah tentang pembelian barang dalam rangka pembiayaan murabahah, akan tetapi dalam pelaksanaannya saja yang belum sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2018