Diktum
Vol 7 No 1 (2019): Mei 2019

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Pelaksaaan Perjanjian E-Logistics

Soesi Idayanti (Universitas Pancasakti Tegal)
Fajar Dian Aryani (Universitas Pancasakti Tegal)



Article Info

Publish Date
31 May 2019

Abstract

Kemajuan teknologi membawa perubahan pola hidup manusia dalam bergaul, bersosialisasi, bahkan melakukan aktifitas ekonomi dalam skala lokal, regional maupun global. Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut/ mengecil membuat transaksi perdagangan pun semakin mudah dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut.Jaringan publik mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat yaitu adanya efisiensi biaya dan waktu. Hal ini membuat perdagangan dengan transaksi elektronik (Electronic Commerce) menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis untuk melancarkan transaksi perdagangannya karena sifat jaringan publik yang mudah untuk diakses oleh setiap orang ataupun perusahaan. Globalisasi dalam dunia ekonomi, khususnya perdagangan semakin dimudahkan dengan adanya internet sebagai media komunikasi yang tepat.Transaksi perdagangan melalui internet telah mengubah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional menjadi sistem perdagangan dengan secara elektronik. Perjanjian e-logistics merupakan transaksi elektronik yang mencakup kegiatan-kegiatan penanganan dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang termasuk informasi, jasa pengurusan dan administrasi.Kesepakatanya (penawaran dan penerimaan)-nya sendiri dilakukan melalui website,e-mail atau elektronik. Tanggung jawab pelaku usaha akibat kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kegagalan dalam fungsi sistem elektronik (malfunction), pada hardware (perangkat keras komputer) dalam penyelenggaraan sistem eletronik pada saat dilakukan transaksi terjadi pada sistem elektronik yang dapat menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi penyelenggara sistem elektroik dan pihak lain. Bentuk ganti rugi dapat berupa: (1) Penggantian biaya, (2) Nilai kehilangan keuntungan, (3) Ganti rugi terhadap pihak ketiga atas kerusakan atau kerugian baik materiil maupun immaterial.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

diktum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diktum: Jurnal Ilmu Hukum is open-accsess peer reviewed intended to be the journal publishing article the conceptual and/or the result of research law science for academicians, researchers, practitioners in law. Diktum invite manuscript in the various topic include, but not limited to, functional ...