Diktum
Vol 7 No 2 (2019): November 2019

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma Nomor. 2 Tahun 2015

Eddhie Praptono (University Of Pancasakti Tegal)
Soesi Idayanti (Universitas Pancasakti Tegal)
Khamdani Hadha (Universitas Pancasakti Tegal)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2019

Abstract

Proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu litigasi / jalur hukum / judicial sttelement yang dilakukan melalui pengadilan dan non litigasi yang dilakukan melalui jalur diluar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyebabkan terjadinya penumpukan perkara di pengadilan. Hal ini berpengaruh kepada citra pengadilan yang menjadi buruk, tidak efektif, dan tidak profesional. Untuk mengantisipasi permasalahan kompleks dan berbelit – belitnya proses penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi ini, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan di mana dalam penyelesaian sengketa perdata dapat diselesaikan melalui praktik yang lebih sederhana dan cepat namun pada akhirnya dapat menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan pelaksanaan PERMA Nomor.2 Tahun 2015 pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 10/Pdt.G.S/2018/PN.Tgl. Metode penelitian menggunakan fokus Judicial Case Study. Jenis penelitian Library Research. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Metode pengumpulan data ditempuh dengan cara studi pustaka, metode analisis data deskriptif kualitatif. Pada penulisan ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2015 telah memenuhi aspek kriteria dan aspek tahapan penyelesaiaan perkara terhadap keberatan putusan berbeda pada gugatan umum yang dapat berupa banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali. Hal ini terbukti dapat memangkas waktu dan biaya dalam proses persidangan sehingga menjadi lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

diktum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diktum: Jurnal Ilmu Hukum is open-accsess peer reviewed intended to be the journal publishing article the conceptual and/or the result of research law science for academicians, researchers, practitioners in law. Diktum invite manuscript in the various topic include, but not limited to, functional ...