Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 18 No. 2 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum

Reformulasi Illat dalam Taklif sebagai Pembaharuan Hukum Islam: Studi atas makna Safar

Martunus Rahim (IAIN kerinci)
Marjan Fadil (IAIN kerinci)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2021

Abstract

Manusia dibebankan untuk melakukan atau meninggalkan perintah dari Allah swt (taklif) dan dalam keadaan tertentu tidak mampu melakukan perintah tersebut karena adanya halangan (masyaqqah). Safar adalah salah satu keadaan yang terdapat masyaqqah di dalamnya dan diperlukan upaya untuk mengangkat kesulitan tersebut. Ulama Ushul fiqh konvensional cenderung meyakini bahwa illat hukum pada safar adalah waktu dan jarak dengan prinsip bahwa‘illat harus “jelas, tetap dan tidak berubah” sejalan dengan pendapat ulama Al-Baidawi, Ibn Al-Hajib, Abd Al-Wahab Khallaf, Al-Amidi dan lainnya. Illat yang dipahami oleh ulama dahulu tidak berlaku lagi pada saat ini karena terdapat masyaqqah yang berbeda. Safar pada zaman dahulu dihadapkan pada kondisi geografis, mobilitas serta tingkat kriminalitas yang berbeda dengan konteks saat ini, sehingga prinsip illat pada saat ini tidak harus “jelas dan tetap” seperti yang dipahami umum dalam hukum Islam klasik melainkan terdapat pada hikmah dan maslahah di dalamnya.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...