Pemaku Adat merupakan orang yang dituakan dalam satu negeri, orang yang berkata dahulu sepatah, dan berjalan didahulukan selangkah, dalam urusan menata dan mengatur anak kemenakannya pada khususnya negeri/ wilayah yang di bawah kepemimpinannya. Adapun yang dibahas di sini adalah mengenai peranan pemangku adat yang berkaitan dengan pranan dan fungsi tengganai, Ninik Mamak dan Depati. Di mana menurut adat kerinci dikenal dengan istilah Sko Tigo Takah.
Copyrights © 2012