Lontar Merah
Vol 3, No 1 (2020): Lontar Merah

TINJAUAN RUU KETAHANAN KELUARGA TENTANG LARANGAN JUAL BELI DAN DONOR SPERMA ATAU OVUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Nur Rahmawati (Unknown)
Muslichatun Muslichatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2020

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat pesat. Salah satu bidang IPTEK yang berkembang pesat, yaitu teknologi reproduksi dalam proses inseminasi buatan pada manusia. Inseminasi buatan dapat dilakukan melalui jual beli dan donor sperma atau ovum. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020, DPR mengajukan RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang larangan jual beli sperma atau ovum, yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 139, dan Pasal 140 RUU Ketahanan Keluarga. Serta terdapat hukuman pidana di dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut RUU Ketahanan Keluarga terkait larangan jual beli dan donor sperma atau ovum. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Perspektif hukum pidana terhadap larangan jual beli dan donor sperma atau ovum dalam RUU Ketahanan Keluarga dapat didasarkan pada berlakunya hukum pidana menurut waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Jika ditinjau hukum pidana dari waktu terjadinya, terdapat asas legalitas, asas retroaktif, dan asas transitoir. Dan jika ditinjau dari hukum pidana menurut tempat, terdapat asas teritorialitas, asas nasional pasif, dan asas nasional aktif. Asas-asas tersebut, dapat dikaitakan dengan RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum. Respons masyarakat dari kalangan mahasiswa di Universitas Tidar terhadap RUU Ketahanan Keluarga yang melarang jual beli dan donor sperma atau ovum, yaitu mahasiswa telah mengetahui tentang adanya RUU Ketahanan Keluarga yang melarang jual beli dan donor sperma atau ovum. Mahasiswa juga mengetahui tujuan dari penyusunan RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum yang berhubungan dengan kesehatan manusia. Mahasiswa masih ragu-ragu untuk setuju dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum karena terlalu mengintervensi ranah privat warga negara. RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum mungkin dapat dianggap melanggar HAM untuk memiliki keturunan yang dicantumkan dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. RUU Ketahanan Keluarga mengenai larangan jual beli dan donor sperma atau ovum mungkin dapat disahkan menjadi UU secara resmi jika sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dan para mahasiswa setuju jika terdapat oknum yang terlibat dalam jual beli dan donor sperma atau ovum dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...