Pemerintah menetapkan PP No 23 tahun 2018, tentang pengenaan pajak UMKM pada tanggal 1 Juli 2018. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil, menengah, pemerintah memberikan skema khusus berupa pajak penghasilan 0,5 persen dari total penghasilan yang diperoleh bagi UMKM dengan omzet hingga 4,8 miliar per tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan jumlah wajib pajak UMKM setelah perubahan tarif juga untuk menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan UMKM setelah perubahan tarif. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif, sumber data sekunder, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik analisis data adalah analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan tarif yang berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 berpengaruh terhadap jumlah wajib pajak UMKM yang dimana setiap bulannya mengalami peningkatan sedangkan penerimaan pajak bersifat fluktuatif yang berarti bahwa setiap bulannya mengalami peningkatan atau penurunan.
Copyrights © 2021