Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas masing-masing pajak daerah di kabupaten tana toraja di masa pandemi covid-19 pada tahun 2020. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data realisasi penerimaan pajak daerah kabupaten tana toraja dan target pajak daerah kabupaten tana toraja. Landasan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan peraturan daerah kabupaten tana toraja nomor 4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak daerah kabupaten tana toraja pada masa pandemi covid-19 mengalami penurunan dan kenaikan persentase efektivitas dari tahun 2019, pajak yang mengalami penurunan seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan pajak yang mengalami kenaikan seperti pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan
Copyrights © 2022