Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan negara dan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam satu tahun pajak. PT Hidayat Bintang Property merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan perumahan serta pemasaran, sebagai pemilik berupa tanah dan bangunan wajib menyetor dan melaporkan PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, PT Hidayat Bintang Property menggunakan tarif sebesar satu persen, Penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 10 bulan berikutnya dan Pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 20 bulan berikutnya.
Copyrights © 2021