PT Angkasa Pura I (Persero) Makassar merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di Wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur. Dalam menjalankan usahanya PT Angkasa Pura I (Persero) Makassar bekerjasama dengan perusahaan penyedia Jasa Aeronautika. Invoice atas jasa Aeronautika merupakan Invoice yang paling rutin terjadi di PT Angkasa Pura I (Persero), sehingga pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut pun rutin dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa Aeronautika di PT Angkasa Pura I (Persero). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data yang akan diolah adalah data jumlah PPh Pasal 23 atas jasa Aeronautika yang dipotong, data penyetoran dan data pelaporan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemotongan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan sebesar 2 persen dari jumlah bruto (jumlah penghasilan yang dibayarkan selain yang dikenakan PPh Pasal 21).
Copyrights © 2021