Abstract - The background of the research is that the phenomenon of human trafficking is still rampant despite the Government already sets up the Law No. 21 Year 2007 on Combating Human Trafficking. The research intends to analyze how the prevention of human trafficking has been implemented under the Law No. 21 of 2007 reviewed from the perspective of national (nirmilitary) defense, and what factors are obstacles to the implementation of human trafficking prevention.This research uses qualitative methods with data collection through interviews, observation and library research. In discussion of this thesis, the resulted data discussed with conceptual literature and frame of thinking that developed by writer. The conclusion is that the implementation of the human trafficking prevention in the form of socialization/empowerment as well as law enforcement are not optimal because of weak Institutional Task Force which only have coordinative capacity and the system and practice of sending Indonesian workers that not yet provide early protection due to lack of nir military defense capability. The weak of law enforcement is also becaused of several law officers involved due to the low level of their nationalism.Keywords: prevention, human trafficking, nirmilitary defense Abstrak - Latar belakang penelitian ini adalah bahwa fenomena perdagangan orang masih merajalela meski Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pencegahan perdagangan orang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 2007 yang ditinjau dari perspektif pertahanan nasional (nirmiliter), dan faktor-faktor apa yang menjadi hambatan pelaksanaan pencegahan perdagangan manusia.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan penelitian kepustakaan. Dalam pembahasan penelitian ini, dihasilkan data yang didiskusikan dengan literatur konseptual dan kerangka pemikiran yang dikembangkan oleh penulis.Kesimpulannya adalah bahwa pelaksanaan pencegahan perdagangan orang dalam bentuk sosialisasi / pemberdayaan serta penegakan hukum tidak optimal karena lemahnya Satuan Tugas Kelembagaan yang hanya memiliki kapasitas koordinatif dan sistem dan praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak memberikan perlindungan dini karena kurangnya kemampuan pertahanan nirmiliter mereka. Kelemahan penegakan hukum juga disebabkan beberapa petugas hukum yang terlibat karena rendahnya nasionalisme mereka.Kata kunci: pencegahan, perdagangan manusia, pertahanan nirmiliter
Copyrights © 2017