Jurnal Transparansi Publik (JTP)
Vol 1, No 1 (2021): Jurnal Transparansi Publik November 2021

Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bener Meriah

Yandi Asda Mustika (Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh)
Rasyidin Rasyidin (Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh)
Suadi Suadi (Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2021

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan mengkhususkan penelitian pada netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2017. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penyebab yang menjadikan ASN tidak netral dan tindak lanjut punishment yang dilakukan oleh BKPP kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Perspektif teoritik yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan publik, netralitas birokrasi dan pilkada. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2017 dilakukan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah, dan ditemukan 21 orang ASN meklakukan pelanggaran netralitas. Penyebab yang menyebabkan ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam penelitian ini dianalisis menggunakan indikator implementasi menurut Van Horn dan Van Meter diketahui komunikasi dilakukan dengan memberikan sosialisasi penjabaran mengenai aturan-aturan netralitas ASN pada ranah politik, serta sanksi-sanksi yang akan diberikan jika para ASN melanggarnya. Indikator sumber daya tidak ditemukan kesesuaian dengan permasalahan penelitian. Watak para pelaksana kebijakan diketahui masih belum memiliki komtimen yang kuat dalam menjalankan amanah UU ASN karena dalam memberikan sanksi kepada 21 orang ASN yang melanggar netralitas hanya sekedar memberikan teguran lisan saja, SOP sampai saat ini hanya masih Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Fragmentasi sebagai pelaksana adalahBKPP, Kesbangpol dan Panwaslih.Lingkungan ekonomi, sosial dan politik memberi pengaruh paling signifikan dalam permasalahan netralitas ASN karena faktor hubungan primordial dan faktor mengejar jabatan di pemerintahan. Tindakan punishment kepada para ASN hanya diberikan melalui teguran lisan dan masuk dalam kategori ringan, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh ASN masuk dalam kategori sedang hingga berat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jtp

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

Journal Public Transparency is an open access journal, published by the Post-Graduate Program in Public Administration, Faculty of Social and Political Science, University of Malikussaleh, Lhokseumawe, Indonesia. It is openly inviting all Academicians, Students and Researchers to publish and share ...