Penelitian ini berupaya mengobservasi instrumen multikulturalisme desa kerukunan beragama dalam membangun dan membina kerukunan dengan lokus observasi desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai desa rintisan Percontohan kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (filot project). Desa ini didestinasi menjadi satu-satunya desa di Provinsi Bengkulu yang dinobatkan menjadi Desa Terpadu Persatuan Umat Beragama tingkat nasional oleh Kementerian Agama RI yang kemudian sejak tahun anggaran 2017 Kementerian Agama dipilih dan ditunjuk sebagai desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang pada saatnya nanti bisa dijadikan sebagai desa atau perkampungan percontohan di Provinsi Bengkulu oleh kelompok masyarakat lain sebagai desa Kerukunan Umat Beragama. Berdasarkna observasi penulis, Warga Desa Rama Agung memeluk agama yang berbeda-beda, ada yang Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Namun mereka dalam kehidupan bersama bersepakat memelihara kerukunan, dan hidup damai berdampingan dalam keragaman. Desa Rama Agung merupakan desa yang dihuni oleh anggota masyarakat dengan latar belakang agama, etnis dan budaya yang beragam. Sembilan Instrumen multikulturalisme yang diobservasi, yaitu prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip persatuan dan persaudaraan, prinsip perdamaian, prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip kepemimpinan, prinsip tolong menolong dan membela, dan prinsip pertahanan dijadikan sebagai prinsip kehidupan bersama. Instrumen multikulturalisme ini ditransformasikan sebagai rekayasa kearifan lokal dalam berbagai elemen kehidupan bersama.
Copyrights © 2019