Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan forum koordinasi GAMAQ menurut Peraturan daerah No. 9 Tahun 2019 dan apa saja faktor-faktor pengahambat GAMAQ dalam melaksanakan Peraturan Daerah No. 9 tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini adalah peranan forum koordinasi GAMAQ melibatkan peranan unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sosial kemasyarakatan di bidang pendewasaan usia pernikahan dan faktor-faktor penghambat GAMAQ dalam melaksanakan Peraturan daerah No. 9 Tahun 2019 di Kabupaten Lombok Barat.
Copyrights © 2021