Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab penjual dalam pelaksanaan perjanjian garansi dalam jual beli smartphone di Kota Mataram dan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap perjanjian garansi elektonik smartphone di Kota Mataram. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif empiris. Dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian mengungkap bahwa tanggung jawab penjual dalam jual beli smartphone adalah dengan memberikan garansi jaminan dari suatu produk, menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan perlindungan hukum terhadap konsumen yaitu pelaku usaha akan memberikan ganti rugi dan service sesuai dengan tingkat kerusakan di luar kesalahan pengguna.
Copyrights © 2021