Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.Mtr dan pertanggungjawaban penjual yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Perjanjian jual beli mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1458 KUHPerdata dan penjual dinyatakan wanprestasi karena tidak menyerahkan BPKB. Penjual bertanggungjawab untuk menyerahkan BPKB kepada pembeli. Majelis hakim menghukum lembaga finance untuk menyerahkan BPKB kepada pihak ketiga (penggugat).
Copyrights © 2022