Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Negara memberikan kewenangan Desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat Desa. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 menegaskan tentang asas pembentukan peraturan daerah termasuk di dalamnya adalah Perdes. Memilih subyek dampingan ditunjuk secara langsung oleh LPMP Universitas Islam Kuanstan Singingi. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan mencapai tingkat optimal jika mampu memenuhi sasaran, target dan manfaat yang sudah ditetapkan oleh Tim Pengabdain Kepada Masyarakat, sehingga dapat disimpulkan hasil kegiatan yang diperoleh sebagai berikut: jadwal yang sudah ditetapkan dan diikuti oleh perangkat desa, masyarakat, dosen dan mahasiswa, disampaikan oleh narasumber sudah cukup memadai dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat, dilakukan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh Desa untuk meyusun Peraturan Desa, Peserta seminar memperlihatkan minat dan kemauan untuk mengaplikasikan ilmu-ilmu yang sudah diperoleh selama pelaksanaan acara Pengabdian Kepada Masyarakat, Mempererat kerjasama dan saling memberikan informasi serta pengalaman antara pihak Universitas Islam Kuantan Singingi, Perangkat Desa, Perangkat Hukum, masyarakat, dosen dan mahasiswa selama pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan.
Copyrights © 2021