Program dalam kegiatan ini berupa Penyuluhan Hukum Terkait Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari perspektif Peraturan Perundang-undangan, Pendampingan Terhadap Masyarakat Dalam Penelusuran Potensi Desa dan Pendampingan terhadap masyarakat dan Aparat Desa dalam penyusunan rencana Pengelolaan Potensi Desa. Tujuannya adalah memberikan manfaat khususnya terhadap pengurus dan aparat pemerintah desa dalam pengelolaan BUMDes berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang berlaku. Selain itu, memberikan manfaat dalam pengembangan kehidupan perekonomian masyarakat ke arah yang lebih baik, melalui penguatan tata kelola dan pemahaman pengurus terhadap pengelolaan baik secara administrasi maupun teknis BUMDes di Biluhu Timur, serta terjalinya kemitraan Desa dengan Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Hukum, dengan menetapkan Biluhu Timur Sebagai Desa Binaan FH UNG. Hasil pelaksanaan kegiatan yakni terdapat masukan dalam hal kolaborasi dan pendampingan Perdes serta penyusunan AD/ART oleh Fakultas Hukum, tindak lanjut pelatihan aplikasi BUMDES serta masukan terkait data potensi yang dapat dikelola melalui Usaha BUMDes yaitu Pasar Ikan yang dibentuk melalui Perdes termasuk masukan terhadap litigasi bencana di desa dan Perdes Pencegahan Stunting. Pengelolaan Potensi Ikan menjadi salah satu usaha BUMDes dapat dilakukan dengan membentuk Perdes terlebih dahulu sehingga menjadi wadah Desa untuk melakukan usaha khususnya bidang ekspor ikan.
Copyrights © 2022