J-LEE - Journal of Law, English, and Economics
Vol 3 No 1 (2021): JUNI

ANALISIS PELAKSANAAN AUDIT TERHADAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 DI KABUPATEN BANYUMAS

Giovanny Bangun Kristianto (Universitas Harapan Bangsa)
Puspita Lianti Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2021

Abstract

ABSTRAK Ditengah Pandemi COVID-19 di Indonesia, begitu besar biaya yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, serta alokasi anggaran dipusatkan untuk penanganan COVID-19. Pertolongan pertama pada pasien COVID-19 adalah pada Puskesmas. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan mendelegasikan tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada setiap Puskesmas. Penelitian ini menegaskan mengenai pelaksanaan audit pada Puskesmas di Kabupaten Banyumas. Puskesmas menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Terdapat sebanyak 39 puskesmas di Kabupaten Banyumas. Pemeriksaan dilakukan pada 4 puskesmas yang diaudit oleh KAP Drs. Oetoet Wibowo. Tahapan pemeriksaan adalah pada perencanaan audit, pelaksanaan dan pelaporan. Pada perencanaan termasuk diantaranya perikatan audit, pembahasan wawancara awal dengan puskesmas, program audit, prosedur audit dan lingkup audit yang dilakukan. Pada pelaksanaan diawali dengan penentuan materialitas, penilaian risiko, pengambilan sampel, dan perolehan bukti audit. Pelaksanaan audit didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Bdan Layanan Umum Daerah. Pada tahapan akhir adalah pelaporan. Pelaporan audit berupa opini yang didukung dengan bukti audit yang diperoleh. Hasil temuan audit dikomunikasikan melalui management letter dan di tanggapi oleh masing-masing Puskesmas. Penilaian risiko pada puskesmas mendapatkan adalah pada pengakuan utang BPJS, persediaan obat-obatan dan aset tetap. Kedepannya kegiatan pemeriksaan terhadap puskesmas perlu dilakukan secara berkala terhadap pendapatan dan penggunaan anggaran dari APBD dan APBN.

Copyrights © 2021