Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Muhammad Fatahillah Akbar (Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2022

Abstract

Keadilan restoratif mulai dikenal tidak hanya dalam lingkup peradilan pidana anak saja. Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mulai memberlakukan keadilan restoratif di luar perkara anak. Pengaturan dalam setiap tahapan tersebut berbeda. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai politik hukum keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan peradilan belum diatur dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan memiliki disparitas, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, peraturan yang ada masih belum cukup. Sehingga perlu dibentuk Keadilan Restoratif pada tingkat Undang-Undang. Dengan perkembangan tersebut, pembaharuan RUU KUHP yang sudah menunjukkan nilai-nilai restoratif perlu didukung dan diperkuat nilai-nilai restoratifnya. Parameter pemidanaan dan konsep pemaafan hakim merupakan bentuk-bentuk restoratif yang ada dalam RUU KUHP.

Copyrights © 2022