NOTARIUS
Vol 15, No 1 (2022): Notarius

Urgensi Pengaturan Pelaksanaan Cyber Notary Terkait Dengan Pandemi Covid-19

Cheung Joan Karmel (Kantor Notaris & PPAT Andi Toryanto Kota Semarang)
Yunanto Yunanto (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2022

Abstract

  The world is now facing a novel pandemic caused by COVID-19, prompting countries, including Indonesia to take steps to contain gushing numbers of COVID-19 cases. The pillar of Indonesia’s response is enforcing a Large Scale Social Restriction (LSSR) to minimize physical contacts in society, one of them through closing down schools and workplaces. Notary, as a member of society, is also obliged to maintain this social distancing policy and minimize meetings with clients physicaly. Such means is possible through Cyber Notary Concept, a concept where notaries do their jobs using various high technologies, including internet.  Indonesian Regulation has mentioned this concept once in the Indoensian Notary Codes, but no further regulation follows to execute this concept. Author will be using the normative legal research method for this paper. This reasearch is aiming is to study the urgenciesof forming regulations regarding the practice of Cyber Notary to prop up the government in the attempt of surpressing the escalating numbers of those who are infected by the virus. Cyber Notary is one effective way to decrease physical contacts between notaries and their clients, because this kind of activities could be done with the technology of ellectronics, therefore following regulation is desperatelyneeded.Keywords: Cyber Notary; Technology; UrgencyAbstrak Dunia sekarang ini dihadapkan dengan pandemi COVID-19 yang menuntut setiap negara, termasuk Indonesia untuk melakukan upaya-upaya sedemikian rupa untuk memutus rantai penyebaran virus ini. Salah satu cara adalah dengan melakukan penjagaan jarak fisik melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Notaris sebagai warga negara juga memilik kewajiban untuk sedapat mungkin menghindari kontak fisik ataupun berhadapan dengan kliennya. Hal demikian dimungkinkan melalui konsep Cyber Notary, suatu konsep dimana dalam menjalankan fungsi jabatannya, seorang notaris menggunakan dan memanfaatkan teknologi. Namun konsep ini belum dapat diterapkan karena kekaburan dan minimnya pengaturan Cyber Notary di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk menggali dan memahami urgensi pengaturan Cyber Notary sebagai salah satu upaya penanganan pandemi COVID-19. Hasil dari penelitian ini adalahpemerintah harusnya segera dapat lebih memperhatikan peraturan pelaksanaan praktik Cyber Notary di Indonesia melalui pembuatan peraturan baru maupun pembaharuan Undang-Undang Jabatan Notaris, sebagai penyempurna dan penjelas pengaturan Cyber Notary yang secara cepat dibutuhkan masyarakat untuk meminimalisis kegiatan tatap muka dan kehadiran fisik di depan notaris, yang seharusnya dapat dilakukan melalui media telekonferensi dan tanda tangan elektronik.Kata Kunci: Cyber Notary; Teknologi; Urgensi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...