A Limited Liability Company is a legal entity that aims to seek profit to develop its business, one of which is by borrowing credit, both for working capital and capital goods. However, in practice many companies suffer losses which then become bankrupt and/or bankrupt, thus affecting the repayment of these credit loans. One of the settlements of debts and their relevance to the bankruptcy of the business world is bankruptcy as regulated in the Bankruptcy Law and this is related to the liability of the debtor. The Board of Directors is the person who is fully responsible, because he is the one who runs and is responsible for a company. during the bankruptcy process of the Bankruptcy Law and PKPU, the Bankrupt Debtor was held hostage because he deliberately failed to fulfill the obligations as regulated in Articles 93 – 96. 1 of 2000 concerning Agency Forced Institutions. because it is forced by the body in bankruptcy cases to make the debtor cooperative.Keywords: Bankruptcy; Detention Body Abstrak Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang bertujuan mencari keuntungan untuk mengembangkan bisnisnya, salah satunya dengan cara melakukan peminjaman kredit, baik untuk modal kerja maupun modal barang. Namun dalam prakteknya banyak perusahaan yang mengalami kerugian yang kemudian menjadi bangkrut dan/atau pailit, sehingga berpengaruh terhadap pengembalian pinjaman kredit tersebut. Salah satu penyelesaian utang-piutang dan relevansinya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan hal ini terkait dengan pertanggung jawaban Debitur. Direksi adalah orang yang bertanggung jawab penuh, karena ia yang menjalankan dan bertanggung jawab atas suatu perseroan. untuk selama proses pailit UU Kepailitan dan PKPU adanya penyanderaan terhadap Debitur Pailit karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal 93 – 96. Hal ini dikaitkan dengan Pengaturan Lembaga Paksa Badan yang terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. karena paksa badan dalam perkara kepailitan bertujuan agar Debitur kooperatif.Kata Kunci: Pailit; Penahanan Badan
Copyrights © 2022