Prior to the commencement of lending activities, it is necessary to have a good and thorough analysis of all aspects of credit that can support the process of granting credit. This is done to prevent the emergence of a credit risk. This financing is very helpful for the community in meeting their needs. It's just that in providing these financing facilities, the parties to financial institutions must act extra carefully. The research method used is a qualitative method with a statutory approach. The results of the study state that credit financing does provide many benefits, but on the other hand it also poses a number of fairly large risks. This can be seen from whether the funds and interest from loans that can be received back or not. The author in this case wants to analyze efforts to fulfill obligations by debtors due to the Covid-19 Pandemic in a credit agreement associated with relevant rules and legislation in terms of handling a credit agreement during the Covid-19 Pandemic.Keywords: National Non-Natural Disasters; Covid-19 pandemic; Forced State (Overmacht) AbstrakSebelum dimulainya kegiatan pemberian kredit diperlukan suatu analisis yang baik dan seksama terhadap semua aspek perkreditan yang dapat menunjang proses pemberian kredit. Hal itu dilakukan guna mencegah timbulnya suatu risiko kredit. Pembiayaan ini sangat membantu masyarakat didalam pemenuhan kebutuhannya. Hanya saja dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, para pihak lembaga keuangan harus bertindak secara ekstra hati-hati. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pembiayaan pengkreditan memang banyak memberikan manfaat, namun disisi lain juga menimbulkan sejumlah resiko yang cukup besar. Hal itu terlihat dari apakah dana dan bunga dari kredit yang dipinjamkan yang dapat diterima kembali atau tidak. Penulis dalam hal ini ingin menganalisa upaya pemenuhan kewajiban oleh debitur akibat Pandemi Covid-19 dalam suatu perjanjian kredit dikaitkan dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang relevan dalam hal penanganan suatu perjanjian kredit pada masa Pandemi Covid-19.Kata Kunci: Bencana Non Alam Nasional; Pandemi Covid-19; Keadaan Memaksa (Overmacht)
Copyrights © 2022