JURNAL PILAR
Vol 13, No 1 (2022): JURNAL PILAR, JUNI 2022

ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP OPERASIONAL PRODUK INVESTASI EMAS PADA PEGADAIAN SYARIAH (STUDI PEGADAIAN SYARIAH KABUPATEN GOWA)

St Walida Mustamin (Universitas Muhammadiyah Makassar)
Hajra Hajra (Universitas Muhammadiyah Makassar)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2022

Abstract

Ekonomi Kapitalisme yang menguasai dunia, telah menimbulkan sistem ekonomi sekuler pada masrakakat, di mana sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan realitas. Sementara dalam Islam, agama justru menjadi pegangan hidup umatnya dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat bermuamalah. Prinsip-prinsip dari ekonomi Islam terdiri dari prinsip tauhid dan persaudaraan, bekerja dan berproduktif, serta mendistribusikan kekayaan secara adil. Dengan menggunakan metode deskriptif, kajian ini menganalisis sumber-sumber hukum dalam Islam yang mengatur tentang sistem perekonomian yang menjadi pedoman umat Islam dalam bermuamalah. Sumber-sumber hukum Islam, terdiri dari Al Qur’an sebagai sumber hukum yang abadi dan asli. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan kepada manusia agar memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya riba. Sumber hukum kedua adalah As-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun takrirnya. Sumber hukum ketiga adalah Ijma yang merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Sedangkan sumber hukum keempat adalah Ijtihad dan Qiyas. Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran.  Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas.Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.Kata Kunci: Ekonomi Islam; Muamalah, Sumber Hukum

Copyrights © 2022