Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana inses dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana inses, dan juga bahan hukum sekunder yang berupa jurnal, buku-buku, dan berbagai literatur, dan Bahan hukum tersier yaitu Kamus Hukum.Penelitian ini bersifat preskriptif, yang memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan terkait dengan kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana inses dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, nampaknya hukum yang ada di Indonesia di dalam mengatur kasus inses ini kurang adanya pembeharuan yang dapat memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai perbuatan inses, khususnya tindak pidana inses yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan dilakukan oleh orang yang sudah dewasa.
Copyrights © 2022