Al-Mustashfa
Vol 7, No 1 (2022)

EFEKTIVITAS KERJA SAMA (SYIRKAH) DALAM BENTUK AKAD MUSAQAH

Khadijatul Musanna (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2022

Abstract

Syirkah merupakan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pihak satu dengan pihak kedua atau lebih dalam suatu usaha. Syirkah yang di bahas dalam penelitian ini adalah kerja sama bercocok tanam, dengan kata lain dikenal dengan akad Musaqah. Penelitian ini bertujuan mengetahui  kerja sama (syirkah) dalam bentuk akad Musaqah secara efektif dan benar, baik dari segi  pengertian, landasan hukum, jenis-jenis akad Musaqah, rukun syarat, hal-hal berakhirnya akad, serta tujuan dan manfaat adanya kerja sama Musaqah.  Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis murni dari kajian pustaka. Data yang diperoleh dari berbagai literatur yang bersumber dari nash (Al-qur’an dan Hadist) serta dari pendapat perspektif 4 Imam Mazhab dan para Fuqaha yang ahli di bidangnya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa ulama yang tidak menyetujui keabshahan Musaqah yaitu Abu Hanifah dan Zufair ibn Huzail menurutnya sistem bagi hasil musaqah tidak adil karena ketika panen hasil dibagi sama rata. Sedangkan pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa Musaqah dibolehkah apabila memnuhi standarisasi ketentuan rukun, syarat, berakhirnya musaqah dan jelas manfaatnya Musaqah. Musaqah dikatakan efektif dan benar implementasinya apabila telah terpenuhinya shigat, Al-Aqidani, tanah dan tanaman pohon, masa kerja dan buah.Kata Kunci: Syirkah, Akad, Musaqah.

Copyrights © 2022