Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Syariah dan Ilmu Hukum
Vol 7, No 1 (2022): JUNI 2022

MENGEMBALIKAN EKSISTENSI HUKUM BISNIS DAN EKONOMI KERAKYATAN UNTUK MEMAJUKAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DI TENGAH ERA NEO-GLOBALISASI DAN SOSIALISME DEMOKRATIK (SOSDEM)

Abdul Fatakh (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Wasman Wasman (IAIN SYEKH NURJATI CIREBON)
Rabith Madah khulaili Harsya (IAIN SYEKH NURJATI CIREBON)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Sistem bisnis dan ekonomi berasaskan prinsip syariah yang menjadi sebuah roh dan asas ekonomi kerakyatan di Indonesia, bukan saja sebagai sebuah kawan tidur yang memberikan kenyamanan mimpi buat mereka yang menjadi raksasa ekonomi kapitalisme, yang merongrong civil of society and Indonesia state of country, menjadi lebih sengsara, kalau hal ini terjadi berarti dalam menjalankan sebuah roda ekonomi syariah, misalnya perbankan syariah, hanya sebatas logo dan pura-pura syariah, ini akan menjadi pendustaan terhadap Islam dan Al-Qur’an, maka secara tidak langsung Islam di Indonesia atau Majlis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional belum memaksimalkan pengawasan dan pembangunan mentalitas yang revolusioner terhadap Ekonomi Syariah, dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Untuk Mengembalikan eksistensi hukum ekonomi dan bisnis kerakyatan untuk  memajukan ekonomi syariah di indonesia di tengah era neo-globalisasi dan sosialisme demokratik (sosdem) yaitu Membumikan Prinsip Syariah dalam Bisnis dan Perekonomina Syariah, dengan melakukan Pendidikan bisnis dan Ekonomi Syariah Yang berprespektif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan atau sebaliknya, dalam kondisi yang diselimuti kekautan ekonomi raksasa yaitu Kekuatan Ekonomi Neo Globalisasi ditandai Karakter Kapitalistik oleh kapialisme tersebut, sehingga mengalami keterhambatan yang sangat mendasar sekali terhadap penciptaan ekonomi syariah yang sesungguhnya yang berdasarkan prinsip Syariah (Al-Qur’An dan Hadits) yang menolak Modal Tunggal dan Riba, artinya Islam mengedepankan Modal alaqah (modal Persatuan), dalam penerapannya di lapangan ini terglincir dan terbawa pada arus perekonomian Syariah yang sedikit banyanya dikendalikan kekuatan Arus derasnya Ekonomi Kapitalisme Internasional dan nasional salah satunya permodalan Tunggal atau Perseroan Terbatas, yang dikuasai para komisaris dan pemegang saham yang berangkat bukan modal milik Umat melainkan miliki pemodal-pemodal secara pribadi dan dalam membuat kepastian hukumnya mendapat tekanan itervensi dari mereka, yang memiliki karakter ekpansi, akumulasi dan ekploitasi. Salah satunya ini merupakan Strategi mereka, dalam kondisi Ekonomi Neo-Kapitalisme Globalisasi yang sedang terancam runtuh, sehingga berevoria, sehingga  Kekauatan Ekonomi kerakyatan atau membunuh Civil Society Of Ekonomi Power Islamic (kekauatan ekonomi Islam kerakyatan) berprinsip Al-Qur’an dan Hadits dalam bingkai Pasal 33 Undan-Undang Dasar 1945 belum terbukti sebagai kekuatan Ekonomi Rakyat Indonesia yang di Idealkan, maka salah satunya sebagai solusi yang mendasar  yaitu dengan melakukan perlawanan dan pembangunan bisnis dan ekonomi sektor Kerakyatan dengan mendasarkan Prinsip Syariah yang dijiwai Kesadaran Menghidupkan Al-Qur’an dan Hadits (Keadilan dan Kejujuran) dan kebangsaan Nasionalisme, dalam proses melakukan Revolusi Ekonomi Syariah yang Sempurna, dapat menghancurkan kekauatan praktek kekuatan ekonomi Neo Globalisasi, dan didukung oleh sarana InfraStrukrur dan Supra Struktur dan Kualitas Sumber Daya Masyarakat umumnya Khususnya Umat Muslim Indonesia melalui Menumbuhkan Bisnis dan Ekonomi Syariah Mikro yang modalnya itu terlahir dari kesadaran Umat Islam yaitu dari baitul mal yang dibangun, sebagai kesadaran awal dari terlahirnya atau embrio Ekonomi Syariah yang konsisten dan meolak koopratif kapitalisme. Maka perekonomian Indonesia dengan perekonomian syariah tersebut dapat melahirkan Sosio-Ekonomi dan Sosio-Politik Nasional, mendapatkan berkah Al-Qur’an dan Syafaat Nabi Muhammad, Saw, dan terhindar dari Subhat.Keyword: Hukum Bisnis dan Ekonomi Syariah, Ekonomi Kerakyatan  dan Kapitalisme Neo Globalisasi, Sosiolisme demokratik

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

inklusif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal INKLUSIF is a journal organized by Department of Syari’ah, Post Graduate Programe Syekh Nurjati State Islamic University. It only publishes original papers (no plagiarism) of literature and field research related to the Study and Research of Economics and Islamic Law. It focuses on ...