Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN PSAK NO 109 TENTANG AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BMTAL-FALAH KABUPATEN CIREBON Muhamad Bahrul Ilmi; Wasman . Wasman; Moh Mabruri Fauzi
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.954 KB) | DOI: 10.24235/jm.v4i1.4301

Abstract

AbstractBaitul Mal wa Tamwil (BMT) is an integrated independent business center whose contents are core activities of developing productive businesses and investments in improving the quality of economic activities of micro-entrepreneurs. Also, BMTs also receive alms, infaq, and alms, and make safekeeping according to the regulations and mandate. BMT is a Zakat Management Partner. This study will examine more deeply how the Analysis of the Application of PSAK No. 109 concerning Accounting for Zakat, Infaq/Alms in BMT Al-Falah Cirebon District. The method used in this research is a qualitative method. Data collection techniques used, namely observation, interviews and documentation. The results of this study conclude, that the application of zakat, infaq and alms accounting, BMT Al-Falah in terms of recognition, measurement, accounting preparation for Alms and Alms accounting has applied PSAK No. 109 Zakat, Infaq/Alms.Keywords: Business, SAK No. 109, and BMT Al-Falah. AbstrakBaitul Mal wa Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan  kegiatan  mengembangkan  usaha  yang produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro.  Selain  itu  BMT  juga  menerima  titipan  zakat,  infak  dan  sedekah,  serta menyalukan sesuai dengan peraturan dan amanatnya. BMT merupakan Mitra Pengelola Zakat. Penelitian ini akan mengkaji lebih dalam bagaimana Analisis Penerapan PSAK No 109 tentang Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah pada BMT Al-Falah Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa penerapan akuntansi zakat, infak dan sedekah, BMT Al-Falah dalam hal pengakuan, pengukuran, penyusunan akuntansi Akuntansi Zakat dan Sedekah sudah menerapkan PSAK No. 109 Zakat, Infaq/Sedekah.Kata Kunci: Usaha, SAK No. 109, dan BMT Al-Falah.
MENELUSURI MAKNA PENGGUNAAN PAKAIAN PUTIH KETIKA SHOLAT: Analisis Living Hadis Studi Kasus Jama’ah Syahadatain Cirebon Anisatun Muthi'ah; Wasman Wasman; Amir Amir
Diya Al-Afkar: Jurnal Studi al-Quran dan al-Hadis Vol 8, No 1 (2020): Juni
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/diyaafkar.v8i1.6099

Abstract

This paper discuss about the research meaning a wear of white dress in religious practices such as shalat, dzikir  and other carried out  by Asy-Syahadatain congregation in Panguragan, Cirebon. Result of the study using phenomenological qualitative methods, it was found the answer that the wear of white dress when worship is a symbol of cleanliness and purity of self. Because white dress are more important and better when compared with other colors. Actually, this practice is not something new, or nor just ordinary tradition, but the sunnah of the Prophet. That is the habits of the Asy-Syahadatain congregation have legal legitimacy derived from the Prophet’s.
AJARAN MILLAH IBRAHIM DALAM PANDANGAN MUI KOTA CIREBON (Studi Putusan Fatwa MUI Kota Cirebon Nomor 070/ HF-MUI-KC/XII/2009) Ridwan Umar; Wasman Wasman
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 4, No 2 (2019): Desember 2019
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/inklusif.v4i2.4981

Abstract

 ABSTRACTThe Millah Abraham community, better known as Komar, is one of the religious groups in Islam that developed in Cirebon City, West Java. This group is considered to deny the Prophet Muhammad and deviate because he cultured Ahmad Mushaddeq as a prophet calling him the Al-Maw'ud based on the book he believed "The Holy Spirit". This deviation is sufficient for the MUI to declare this community a heretical sect. This study aims to trace who is the bearer and spreader of Komar's religious beliefs in the city of Cirebon. This study was conducted in Cirebon City with research subjects as victims of this understanding . This study uses a qualitative approach with in-depth interview techniques with various informants, observation and study documents. Komar was finally dismantled and members were rescued through good handling from the local apparatusKeywords: Teachings; Millah Ibrahin;  MUI Cirebon ABSTRAK  Komunitas Millah Abraham atau lebih dikenal Komar adalah salah satu kelompok keagamaan dalam Islam yang berkembang Kota Cirebon, Jawa Barat.Kelompok ini dianggap mengingkari Nabi Muhammad SAW dan menyimpang karena mengkultuskan Ahmad Mushaddeq sebagai nabi dengan menyebutnya Al-Masih Al-Maw’ud berdasarkan kitab yang diyakininya, “Ruhul Kudus”.Penyimpangan ini sudah cukup bagi MUI untuk menyatakan komunitas ini sebagai aliran sesat.Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri siapa pembawa dan penyebar paham keagamaan Komar di Kota Cirebon.Penelitian ini dilakukan di Kota Cirebon dengan subyek penelitian para korban pengikut paham ini.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dengan berbagai informan, observasi dan studi dokumen. Komar akhirnya dapat dibongkar dan anggotanya diselamatkan melalui penangangan yang baik dari aparatur setempat Kata Kunci: Ajaran; Millah Ibrahin;  MUI Cirebon 
KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PEMIMPIN YANG DIPILIH Rastana Dermayu; Adang Djumhur Salikin; Wasman Wasman
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 5, No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/inklusif.v5i2.6103

Abstract

 ABSTRACTThe decision of the Indonesian Ulema Council in 2009 in accordance with Law number 39 of 1999 concerning human rights article 43 and Law number 12 of 2005 concerning Ratification of the Covenant on Civil Civil Rights Article 25. In this case the MUI is moderate. The decision of the Indonesian Ulema Council in 2016 regarding the chosen leader stated QS. Al-Ma'idah verse 51 explicitly forbids making Jews and Christians as leaders and the proposition forbids making non-Muslims as leaders. And scholars are required to convey the contents of surah al-Ma'idah verse 51 as an obligation to choose Muslim leaders and believe in the truth of the contents of surah al-Ma'idah verse 51 as a guide in choosing leaders. That is because the MUI "monopolizes" the interpretation of اَوْلِيَاء with "leaders" only. So prospective leaders who have met the criteria as leaders but are not Muslim then are not leaders who must be chosen.Keywords: abstentions fatwa; MUI version leader; Al-Ma'idah verse 51 MUI interpretation; Ahok Al-Maidah 51. ABSTRAKKeputusan Majelis Ulama Indonesia tahun 2009 sesuai dengan UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 dan UU nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik pasal 25. Dalam hal ini MUI moderat. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tahun 2016 tentang pemimpin yang  dipilih  menyatakan QS. Al-Ma’idah ayat 51 secara eksplisit melarang menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin dan dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin. Dan ulama wajib menyampaikan isi surah al-Ma’idah ayat 51sebagai wajibnya memilih pemimpin muslim dan meyakini kebenaran isi surah al-Ma’idah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Hal itu karena MUI ‘memonopoli’ tafsir اَوْلِيَاء  dengan “pemimpin-pemimpin” saja. Jadi calon pemimpin yang telah memenuhi kriteria sebagai pemimpin namun tidak beragama Islam maka bukanlah pemimpin yang harus dipilih. Kata kunci: fatwa golput;  pemimpin versi MUI; tafsir Al-Ma’idah ayat 51 MUI; Ahok Al-Maidah 51.
PENGARUH SOSIAL BUDAYA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU Siti Umiroh Jubaedi; wasman wasman; UJANG SYAFRUDIN
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 5, No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/inklusif.v5i2.5844

Abstract

 ABSTRACMarriage is generally carried out by adults regardless of profession, religion, ethnicity, poor or rich, living in villages or cities. The age of marriage is too young resulting in an increase in divorce cases due to lack of awareness to be responsible in married life for husband and wife. The phenomenon of underage marriage may occur in various regions. Likewise in Jatibarang District, underage marriage is no longer a strange thing but has become a common thing. more or less gives a perception to the community to marry off their children even though they have not reached the age set by the Law itself.The purpose of this study was to determine the views of the community in Jatibarang Subdistrict, Indramayu Regency on underage marriages, to determine the factors causing underage marriages in Jatibarang Subdistrict, Indramayu District, and to determine the implications of underage marriages in Jatibarang Subdistrict, Indramayu Regency.This research was conducted using qualitative methods or a combination of both in dealing with the sociology of law starting with questions. There are also researchers who have used analytic discourse methods in studying legal texts, or conducted in-depth interviews with judges.The results of this study concluded that the perception of Jatibarang Subdistrict to early marriage was a marriage that was done by someone who was not yet married or mature. Where a woman who has not menstruated or menstruated and a man who has never dreamed of. But it must also be estimated age by looking at his physical condition. Early marriage is agreed upon by the community because it is considered appropriate and is considered an adult if a person has reached the age that is in Marriage Law Number 16 Year 2019.    Keyword:  ABSTRAKPerkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri. Fenomena nikah di bawah umur mungkin terjadi di berbagai daerah. Begitu juga di Kecamatan Jatibarang, nikah di bawah umur bukan lagi hal yang aneh tetapi sudah menjadi hal yang biasa. sedikit banyaknya memberikan persepsi terhadap masyarakat untuk menikahkan anaknya meski belum mencapai usia yang ditetapkkan oleh Undang-Undang itu sendiri.Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui pandangan pandangan masyarakat di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu terhadap pernikahan dibawah umur, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, dan untuk mengetahui implikasiperkawinan dibawah umur di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kombinasi keduanya dalam menangani sosiologi hukum memualai dengan pertanyaan-pertanyaan. Ada juga peneliti yang telah menggunakan metode-metode wacana analitik dalam mempelajari teks-teks hukum, atau dilakukan dengan wawancara yang lebih mendalam dengan para hakim, atau menghabiskan waktu sebagai peneliti lapangan melihat hukum dalam masyarakat.Hasil penelitian ini menyimpulkan,Persepsi masyarakat Kecamatan Jatibarang terhadap pernikaphan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan seseorang yang belum baligh atau dewasa. Di mana seorang wanita yang belum haid atau menstruasi dan laki-laki yang belum pernah mimpi. Tetapi harus juga diperkirakan umurnya dengan melihat kondisi pisiknya. Pernikahan dini disepakati oleh masyarakat karena dinilai sudah layak dan dinilai sudah dewasa jika seseorang sudah mencapai umur yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.Kata Kunci: Sosial Budaya; Pernikahan; Bawah Umur   
PRESPEKTIF HAKIM TERHADAP REGULASI HUKUM DAN PROFESIONALISME, MEKANISME DAN BIAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN HAKIM DALAM PENANGANAN KASUS PERMOHONAN SUAMI IJIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA SUMBER DI KABUPATEN CIREBON Abdul Fatakh; Wasman Wasman
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 6, No 2 (2021): Desember 2021
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/inklusif.v6i2.9742

Abstract

 ABSTRAC ABSTRACTPolygamy, which is permitted by positive law and Islamic law, is merely a justice for the rights of both human beings which is demanded between the masculine and the feminine, so that the goal is sakinah mawaddah warahmah. The practice of polygamy has experienced deviations by some people (men/husbands) resulting in fatal consequences for the portrait of justice, especially for women/wives. many polygamists do not get permission for polygamy from the Religious Courts, the practice of polygamy mostly results in divorce and exploitation of the rights of wives, and children, compared to polygamy that gets permission from the Religious Courts, which has very little impact on divorce.Based on the description, so doing research with the formulation of the problem: the perspective of the professionalism of judges and the mechanism of judge decision-making in handling cases of husband's application for polygamy permission at the religious court in Cirebon, How is the Legal Regulation of Professionalism Decisions of Religious Court Judges in Cirebon Regency against the mechanism of Licensing and Rejection of Polygamy in Cirebon. ask husbandFrom the results of data analysis, it can be concluded that the Legal Regulations on Professionalism Decisions of Religious Court Judges in Indonesia Against the mechanism for Licensing and Rejection of Polygamy proposed by husbands, namely: Law Number 1 of 1974 Articles 4 and 5, and Compilation of Islamic Law Articles 55-59, and judges are required to carry out legal excavations while still within the material legal framework of polygamy law;The perspective of the professionalism of judges and the judge's decision-making mechanism in handling cases of husband's application for polygamy permission at a religious court in Indonesia, namely the judge's view of the status of polygamous marriages which is based on permission from the Religious Courts and illegal polygamy, does not have the authority to determine the legal status or not of marriage unless the case is brought to the Religious Court, the judge will only know the legal status of the polygamous marriage. And judges in the trial for the decision-making process on polygamy permits, judges use the procedural law of the Religious Courts, referring to book II of judges' guidelines on administrative and technical technicalities of Religious Courts, chapter on special guidelines for family law on polygamy, material law on polygamy as the legal basis and mandatory judges carrying out legal excavation must not be outside the material law. Keyword: Judge's Perspective, Legal Regulation, Polygamy Permit, Cirebon Regency Religious Court ABSTRAKPoligami yang diperbolehkan secara hukum positif dan hukum Islam, semata-mata hanya sebuh keadilan hak bagi kedua mahluk insan yang di tuntutnya antara kaum maskulin dan feminim, agar tujuannya sakinah mawadah warahmah. Praktek poligami telah mengalami penyimpangan oleh sebagian masyarakat kaum (laki-laki/suami) berakibat fatal bagi potret keadilan, khususnya ini dirasakan bagi perempuan/isteri. banyak poligami tidak mendapatkan ijin poligami dari Peradilan Agama, praktek poligami ini sebagian besar berjung pada perceraian dan eksploitasi hak-hak isteri-isteri, dan anak-anak, dibanding poligami yang mendapatkan ijin dari Peradilan Agama, yang sangat sedikit sekali yang dampaknya perceraian.Berdasarkan uraian, sehingga melakukan penelitian dengan rumusan permasalahan: prespektif profesionalisme Hakim dan mekanisme pengambilan keputusan hakim dalam penanganan kasus permohonan suami  ijin poligami pada pengadilan agama di Cirebon, Bagaimana Regulasi Hukum Keputusan Profesionalisme Hakim Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon Terhadap mekanisme Perijinan Dan Penolakan Poligami yang di ajukan suamiDari hasil analisis data dapat disimpulkan, Regulasi Hukum Keputusan Profesionalisme Hakim Pengadilan Agama di Indonesia Terhadap mekanisme Perijinan Dan Penolakan Poligami yang di ajukan suami yaitu:  Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 4 dan 5, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 55-59, dan hakim diwajibkan melakukan Penggalian hukum selagi masih dalam bingkai hukum materiil hukum poligami;Prespektif profesionalisme hakim dan mekanisme pengambilan keputusan hakim dalam penanganan kasus permohonan suami  ijin poligami pada pengadilan agama di Indonesia, yaitu pandangan hakim terhadap status perk awinan poligami yang dilatar belakangi ijin dari Peradilan Agama dan poligami liar, tidak mempunyai wewenang untuk menentukan status sah dan tidaknya perkawinan tersebut, kecuali kalau perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Agama, Hakim baru mengetahui status sah tidaknya perkawinan poligami tersebut. Dan hakim dalam persidangan untuk proses Pengambilan Keputusan terhadap ijin poligami, hakim menggunakan hukum acara Peradilan Agama, merujuk pada buku II pedoman hakim tentang teknis administrasi dan teknis Peradilan Agama bab Pedoman khusus hukum keluarga tentang poligami, hukum materiil tentang poligami sebagai dasar hukumnya dan hakim wajib melakukan penggalian hukum tidak boleh keluar dari hukum materiil; Keyword: Prespektif Hakim, Regulasi Hukum, Ijin Poligami, Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon 
Kualitas Dan Makna Hadis Penggunaan Parfum Siti Sadiah; Anisatun Muthi’ah; Wasman Wasman
Jurnal Studi Hadis Nusantara Vol 3, No 2 (2021): JSHN VOL 3 NO 2 DESEMBER 2021
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jshn.v3i2.9704

Abstract

This research is motivated by the debate about the use of perfume in women. History states that if women use perfume, they are included in the category of adulterers. On the other hand, the use of perfume is a suggestion of the Prophet Muhammad. The purpose of this study is to examine the quality and meaning contained in the traditions of the use of perfume. This type of research is library research (library) which is processed by descriptive analysis method. The results of the study indicate that the hadith recommending the use of perfume from the history of Tirmizi is of da'if quality and the history of Ahmad bin Hambal is of the quality of hasan li-zatihi. Hadiths prohibiting the use of perfume, both the history of Abu Dawud, Tirmizi, Nasa'i, Ahmad bin Hambal, and Darimi are of hasan li-zatihi quality. The meaning contained is that women may use perfume on conditions in accordance with the applicable provisions in terms of type and context. The prohibition on the use of perfume applies if its use is excessive and there is an element of intent to attract attention around.
PENJUALAN BARANG GADAI DI BANK BJB SYARIAH KABUPATEN KUNINGAN MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Rabith Madah Khulaili Harsya; Wasman Wasman; Ubaidillah Ubaidillah; Abdul Fatakh; Frida Alkhansaa’ Adzkia
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol 7, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jm.v7i1.10627

Abstract

Bank memberikan manfaat besar bagi masyarakat sebagaimana fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana. Bank syariah menawarkan berbagai fasilitas dan produk pembiayaan dengan prinsip syariah. Akad rahn merupakan produk yang cukup diminati masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman kepada bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitiannya diperoleh Penjualan Barang Gadai di Bank BJB Syariah Kabupaten Kuningan menggunakan akad qard, rahn, dan ijarah.  Jenis barang gadai yang dijual bank sama dengan jenis penerimaan barang gadai yaitu berupa Logam Mulya 17-24 karat, Emas Kuning 16-24 karat, dan Perhiasan 17-23 karat.  Proses pentaksir perhiasan emas dikerjakan oleh petugas taksir dengan menggunakan peralatan khusus untuk memperoleh nilai emas, diantaranya timbangan untuk mengukur berat emas dan batu uji karatase. Harga jual emas ditaksir melalui dua cara, yaitu: menggunakan berat jenis dan diuji oleh zat kimia.Kata Kunci: Penjualan Barang Gadai, Bank BJB Syariah, Hukum Ekonomi Syariah.
MENGEMBALIKAN EKSISTENSI HUKUM BISNIS DAN EKONOMI KERAKYATAN UNTUK MEMAJUKAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DI TENGAH ERA NEO-GLOBALISASI DAN SOSIALISME DEMOKRATIK (SOSDEM) Abdul Fatakh; Wasman Wasman; Rabith Madah khulaili Harsya
INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) Vol 7, No 1 (2022): JUNI 2022
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/inklusif.v7i1.10875

Abstract

Sistem bisnis dan ekonomi berasaskan prinsip syariah yang menjadi sebuah roh dan asas ekonomi kerakyatan di Indonesia, bukan saja sebagai sebuah kawan tidur yang memberikan kenyamanan mimpi buat mereka yang menjadi raksasa ekonomi kapitalisme, yang merongrong civil of society and Indonesia state of country, menjadi lebih sengsara, kalau hal ini terjadi berarti dalam menjalankan sebuah roda ekonomi syariah, misalnya perbankan syariah, hanya sebatas logo dan pura-pura syariah, ini akan menjadi pendustaan terhadap Islam dan Al-Qur’an, maka secara tidak langsung Islam di Indonesia atau Majlis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional belum memaksimalkan pengawasan dan pembangunan mentalitas yang revolusioner terhadap Ekonomi Syariah, dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Untuk Mengembalikan eksistensi hukum ekonomi dan bisnis kerakyatan untuk  memajukan ekonomi syariah di indonesia di tengah era neo-globalisasi dan sosialisme demokratik (sosdem) yaitu Membumikan Prinsip Syariah dalam Bisnis dan Perekonomina Syariah, dengan melakukan Pendidikan bisnis dan Ekonomi Syariah Yang berprespektif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan atau sebaliknya, dalam kondisi yang diselimuti kekautan ekonomi raksasa yaitu Kekuatan Ekonomi Neo Globalisasi ditandai Karakter Kapitalistik oleh kapialisme tersebut, sehingga mengalami keterhambatan yang sangat mendasar sekali terhadap penciptaan ekonomi syariah yang sesungguhnya yang berdasarkan prinsip Syariah (Al-Qur’An dan Hadits) yang menolak Modal Tunggal dan Riba, artinya Islam mengedepankan Modal alaqah (modal Persatuan), dalam penerapannya di lapangan ini terglincir dan terbawa pada arus perekonomian Syariah yang sedikit banyanya dikendalikan kekuatan Arus derasnya Ekonomi Kapitalisme Internasional dan nasional salah satunya permodalan Tunggal atau Perseroan Terbatas, yang dikuasai para komisaris dan pemegang saham yang berangkat bukan modal milik Umat melainkan miliki pemodal-pemodal secara pribadi dan dalam membuat kepastian hukumnya mendapat tekanan itervensi dari mereka, yang memiliki karakter ekpansi, akumulasi dan ekploitasi. Salah satunya ini merupakan Strategi mereka, dalam kondisi Ekonomi Neo-Kapitalisme Globalisasi yang sedang terancam runtuh, sehingga berevoria, sehingga  Kekauatan Ekonomi kerakyatan atau membunuh Civil Society Of Ekonomi Power Islamic (kekauatan ekonomi Islam kerakyatan) berprinsip Al-Qur’an dan Hadits dalam bingkai Pasal 33 Undan-Undang Dasar 1945 belum terbukti sebagai kekuatan Ekonomi Rakyat Indonesia yang di Idealkan, maka salah satunya sebagai solusi yang mendasar  yaitu dengan melakukan perlawanan dan pembangunan bisnis dan ekonomi sektor Kerakyatan dengan mendasarkan Prinsip Syariah yang dijiwai Kesadaran Menghidupkan Al-Qur’an dan Hadits (Keadilan dan Kejujuran) dan kebangsaan Nasionalisme, dalam proses melakukan Revolusi Ekonomi Syariah yang Sempurna, dapat menghancurkan kekauatan praktek kekuatan ekonomi Neo Globalisasi, dan didukung oleh sarana InfraStrukrur dan Supra Struktur dan Kualitas Sumber Daya Masyarakat umumnya Khususnya Umat Muslim Indonesia melalui Menumbuhkan Bisnis dan Ekonomi Syariah Mikro yang modalnya itu terlahir dari kesadaran Umat Islam yaitu dari baitul mal yang dibangun, sebagai kesadaran awal dari terlahirnya atau embrio Ekonomi Syariah yang konsisten dan meolak koopratif kapitalisme. Maka perekonomian Indonesia dengan perekonomian syariah tersebut dapat melahirkan Sosio-Ekonomi dan Sosio-Politik Nasional, mendapatkan berkah Al-Qur’an dan Syafaat Nabi Muhammad, Saw, dan terhindar dari Subhat.Keyword: Hukum Bisnis dan Ekonomi Syariah, Ekonomi Kerakyatan  dan Kapitalisme Neo Globalisasi, Sosiolisme demokratik
Hermeneutika Hadis Hukum Wasman Wasman
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 2 (2014)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.86 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v8i2.405

Abstract

Artikel ini menawarkan pendekatan baru melalui sudut pandang hermeneutika dalam melakukan kajian kritis terhadap hadis. Kajian hadis dimulai dengan melakukan kritik, baik terhadap sanad maupun matan hadis, sebagaimana dijabarkan dalam ilmu hadis. Hal ini dilakukan untuk menguji otentisitasnya. Melalui perspektif hermeneutika, teks hadis yang merupakan produk masa lalu harus selalu berdialog dengan penafsir dan audiennya yang baru di sepanjang sejarah. Banyak sarjana kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Syuhudi Ismail dan Fazlur Rahman yang memperlihatkan pendekatan ini dalam karya-karya mereka. Tulisan ini menunjukkan relevansi dan signifikansi penggunaan hermeneutika filosofis sebagai kerangka acuan dalam memahami hadis. Tujuannya adalah untuk menemukan “makna hadis yang berarti” bagi kekinian kita. Logika praksisnya adalah mengkaji teks hadis secara tematik-komprehensif. Selanjutnya dilakukan upaya penentuan konteks sosio-historis hadis, baik makro maupun mikro. Setelah ditemukan makna moral-universalnya, makna-makna ini selanjutnya digeneralisasikan ke dalam konteks situasi baru yang plural, tetapi partikular.