JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Muhammad Habiburrahman (Universitas Mataram)
Muhaimin . (Universitas Mataram)
Abdul Atsar (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
11 May 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency menurut hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi cryptocurrency di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, Kedudukan cryptocurrency di Indonesia berdasarkan hukum positif di Indonesia adalah tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang wajib digunakan dan diakui secara sah di NKRI hanya menggunakan Mata Uang Rupiah. Hal ini juga ditegaskan dengan PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Akan tetapi cryptocurrency dapat digunakan sebagai instrument investasi sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi. Kedua, Perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency secara preventif diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dimana menegaskan untuk kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Selanjutnya dalam kegiatan e-commerce dilindungi oleh UU ITE. Kemudian secara represif, penyelesaian perselisihan dalam transaksi cryptocurrency diatur dalam Pasal 22 PerBappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan Pengadilan Negeri sesuai yang tertuang pada penjanjian antara para pihak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...