Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat. Salah satu wadah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan dalam bidang pasar modal. Kebijakan free float dan kebijakan insentif pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 merupakan kebijakan yang diharapkan dapat mendorong likuiditas pasar modal. Emiten pada dasarnya dapat melakukan baik aksi korporasi penambahan modal maupun pengurangan modal, namun, aksi korporasi yang tepat guna mendorong likuiditas pasar modal adalah melalui aksi korporasi penambahan modal yang dapat dilakukan melalui right issue dikarenakan aksi korporasi ini dapat menambah jumlah saham dan volume perdagangan sehingga akan mendorong likuiditas pasar modal. Namun, kebijakan insentif pajak penghasilan ini tidak dapat secara langsung mempengaruhi aksi korporasi right issue. Hal ini dikarenakan kebijakan insentif pajak penghasilan ini dikenakan terhadap pajak penghasilan secara umum, sementrara aksi korporasi right issue merupakan bentuk transaksi saham yang termasuk objek pajak penghasilan yang bersifat final, yakni memiliki tarif dan cara pemungutan pajak tersendiri.
Copyrights © 2022