Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh seseorang yang belum cukup usia minimal kawin sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita. Terhadap usia minimal kawin bisa dilakukan suatu penyimpangan, yaitu dispensasi kawin yang diartikan sebagai izin kawin bagi seseorang yang belum cukup umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Diketahui pada tahun 2020 terdapat 330.000 perkawinan anak yang tidak mempunyai dispensasi kawin. Oleh karenanya tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis mengenai status hukum dari perkawinan bawah umur yang dilakukan tanpa dispensasi kawin dan perlindungan hukum bagi perempuan yang melaksanakan perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, data diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perkawinan bawah umur yang dilakukan tanpa dispensasi kawin status hukumnya adalah perkawinan bawah tangan, perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum, pengakuan hukum, dan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin khususnya perempuan adalah dengan cara dicatatkannya perkawinan tersebut, namun sebelum dicatatkan pada instansi yang berwenang, terlebih dahulu diajukan sebuah itsbat nikah ke pengadilan, dengannya perkawinan dapat diakui secara hukum.
Copyrights © 2022