Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis tanggung jawab dan upaya terhadap penyelesaian pembiayaan macet yang terjadi dalam praktik penyaluran fasilitas pinjaman di marketplace oleh Lembaga Keuangan Bank. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab dari para pihak dalam penyediaan fasilitas pinjaman di marketplace dibebankan kepada pihak lembaga keuangan bank. Selain itu, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan bank adalah berupa hapus buku sebagai upaya penyelesaian akhir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Aset Bank Umum. Namun, hapus buku dalam hal ini tidak menghapuskan hak untuk menagih miliki bank karena perikatan yang terbentuk antara bank dengan pelaku usaha melalui perjanjian pembiayaan belum terhapus dan masih mengikat bagi para pihak.
Copyrights © 2022