Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan
Vol 9, No 2 (2022): Volume 9 Nomor 2

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN BIDAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN UMUM

Febra ayudiah (Unknown)
Kintan Anissa (Unknown)
Dessy Hermawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Bidan Dalam Pemberian Pelayanan Umum. Menjamin kesehatan juga harus mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan kewajiban dan hak-hak sebagai tenaga kesehatan dan pasien dalam perlindunagn hukum. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan telah diatur mengenai kewenangan bidan, bidan memiliki kewenangan memberikan pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak dan kesehatan reproduksi perempuan serta keluarga berencana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan umum, perlindungan hukum bidan, dan perlindunga hukum pasien. Perlindungan dalam hal ini ditinjau menurut peraturan perundang-undangan dilihat dari hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi dan etika profesi Pendekatan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif analitis dan pengumpulan data dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis dengan teknik normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan bidan sudah jelas batas-batasan kewenngannya 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kesehatan

Publisher

Subject

Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Health Professions Immunology & microbiology Medicine & Pharmacology Public Health

Description

Jurnal Ilmu Kedokteran dan kesehatan (JIKK) menyediakan platform untuk mempublikasikan artikel bidang Kedokteran dan kesehatan yang meliputi: kedokteran komunitas: epidemiologi penyakit, promosi kesehatan kedokteran keluarga pendidikan kedokteran kedokteran klinis: pediatrik, endokrin, reproduksi, ...