JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 6, No 2 (2022)

COVERNOTE NOTARIS PPAT DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN BERUJUNG PIDANA

Awinda Nur Warsanti (Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya)
M. Saleh (Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2022

Abstract

 Covernote merupakan surat keterangan yang dibuat oleh Notaris/PPAT pada Bank yang akan memberikan fasilitas kredit, sehingga timbul kepercayaan antara Bank dengan Nasabah/Debitur. Namun seiring maraknya penerbitan covernote yang berhubungan dengan perjanjian kredit terdapat persoalan hukum yang muncul hingga berujung pidana. Dalam penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji/menganalisa sejauh mana solusi dan mitigasi pembuatan covernote Notaris/PPAT. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative mengacu kepada teori-teori, norma-norma, asas-asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan normative, dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan yang berorientasi pada pemecahan masalah yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Kesimpulan pada penelitian ini Dari terbitnya Covernote tersebut, timbulah akibat hukum dan konsekuensi  hukum apabila Notaris/PPAT terlibat dalam pencairan fasilitas kredit dari Nasabah/Debitur kepada Kreditur/Bank dengan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya  dalam menerbitkan covernote  akan berujung pidana, Maka Notaris/PPAT dalam menjalankan fungsi jabatannya harus berpegang teguh pada Sumpah Jabatan, Kode Etik, dan UUJN agar terhindar dari permasalahan hukumyang berujung pada pidana.Kata Kunci : Covernote, Notaris, PPAT, Perjanjian Kredit. Covernote is a statement made by a Notary/PPAT at a Bank that will provide credit facilities, so that trust arises between the Bank and the Customer/Debtor. However, along with the proliferation of covernote issuances related to credit agreements, there are legal issues that arise which can lead to criminal prosecution. In this study, the author is interested in studying/analyzing the extent of the solution and mitigation of making a Notary/PPAT covernote. This research method uses a normative juridical approach referring to the theories, norms, principles contained in the applicable laws and regulations as a normative basis, and this research is descriptive analytical, with a problem solving orientation related to the problem. will be discussed. Conclusions in this study From the publication of the Covernote, legal consequences and legal consequences arise if a Notary/PPAT is involved in disbursing credit facilities from a Customer/Debtor to a Creditor/Bank by providing false information in issuing a covernote which will result in a criminal offence. To carry out the function of his position, he must adhere to the Oath of Office, the Code of Ethics, and the UUJN in order to avoid legal problems that can lead to crime.Keywords: Covernote, Notary, PPAT, Credit Agreement.

Copyrights © 2022