MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11 No 1 (2022): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

HARTA WARIS PADA PASANGAN YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA

Widodo Ramadhana (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Medan)
Sahala S.O.R Lumbantoruan (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Medan)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2022

Abstract

Di Indonesia hukum waris masih merupakan hukum pluralisme (keberagam), hukum waris juga secara keseluruhan merupakan hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Hukum yang ada bersifat tertulis maupun tidak tertulis, Hukum yang tidak tertulis ini banyak sekali ditemui di Indonesia salah satunya ialah Hukum adat. Hukum adat Batak Toba ialah salah satu hukum yang hidup dalam masyarakat dengan sistem kekerabatannya mengikuti garis keturunan ayah (patrilineal) yang membedakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pembagian harta warisan terhadap pasangan yang tidakmemiliki keturunan menurut adat Batak Toba. Metode penelitian ini menggunakan cara ilmiah untuk mendapatkan data yang digunakan sebagai keperluan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pembagian harta warisan pada pasangan yang tidak memiliki keturunan menurut hukum adat Batak Toba akan diberikan kepada bapak ataupun kakek dari pihak pewaris laki-laki, jika sudah tidak memiliki bapak atau kakek harta warisan berpindah kepada sanak kolateral yang disebut dengan panean (penanggung jawab)

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...