Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERATURAN ONE MONTH NOTICE PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA PERUSAHAAAN

Marshanda Apriyudsy (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Rahmi Zubaedah (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Artikel ini membahas tentang konsekuensi yang akan dihadapi para pekerja Ketika melakukan wanprestasi terhadap aturan one month notice di dalam perjanjian kontrak kerja perusahaan atau lebih dikenal sebagai aturan pemberitahuan pengunduran diri dari kantor dari satu bulan sebelumnya. Artikel ini akan menganalisis bagaimana akibat hukum serta penyelesaian sengketa perdata dari tidak terpenuhinya aturan one month notice pada perjanjian kerja di perusahaan,atau dengan kata lain seorang pekerja langsung mengundurkan diri sebelum one month notice terpenuhi. Metode penelitian yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan Teknik pengumpulan data secara studi pustaka dan juga memanfaatkan berbagai literatur seperti peraturan perundang-undangan,buku,dan juga artikel terdahulu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelanggaran terhadap aturan one month notice dapat dikenakan sanksi melalui pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan,dan penyelesaian sengketa perdata dapat melalui perundingan bipartid,konsiliasi,arbtrase,mediasi,serta melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...