Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI JALUR ARBITRASE

Mutiara Komalasari (universitas singaperbangsa karawang)
Imam Budi Santoso (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Hubungan hukum antara pekerja dan majikan, merupakan suatu hubungan hukum dengan ciri-ciri tersendiri dibandingkan dengan hubungan hukum lainnya. Hubungan hukum tersebut, merupakan hubungan hukum yang saling melengkapi dan menguntungkan. Serta pada saat yang sama saling bergantung, hal ini dapat menimbulkan suatu konflik diantara pekerja dengan pengusaha. Perselisihan hubungan industrial (PHI), dapat diselesaikan melalui jalur pengadilanĀ  ataupun di luar pengadilan. Para pihak bebas menentukan alternatif solusi, yang akan digunakan untuk meyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI). Dan salah satu cara untuk menyelesaikan konflikĀ  tersebut, yaitu melalui jalur Non litigasi (Arbitrase). Tujuan penelitian ini ialah, untuk mengetahui tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa diluar jalur hukum atau biasa dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum, yang menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber kepustakaan atau dokumen sekunder sebagai bahan sumber dalam penelitian, dengan cara menganalisis dan menelaah berbagai publikasi dari berbagai sumber yang berhubungan dengan Penyelesain Hubungan Industrial.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...