Hubungan hukum antara pekerja dan majikan, merupakan suatu hubungan hukum dengan ciri-ciri tersendiri dibandingkan dengan hubungan hukum lainnya. Hubungan hukum tersebut, merupakan hubungan hukum yang saling melengkapi dan menguntungkan. Serta pada saat yang sama saling bergantung, hal ini dapat menimbulkan suatu konflik diantara pekerja dengan pengusaha. Perselisihan hubungan industrial (PHI), dapat diselesaikan melalui jalur pengadilanĀ ataupun di luar pengadilan. Para pihak bebas menentukan alternatif solusi, yang akan digunakan untuk meyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI). Dan salah satu cara untuk menyelesaikan konflikĀ tersebut, yaitu melalui jalur Non litigasi (Arbitrase). Tujuan penelitian ini ialah, untuk mengetahui tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa diluar jalur hukum atau biasa dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum, yang menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber kepustakaan atau dokumen sekunder sebagai bahan sumber dalam penelitian, dengan cara menganalisis dan menelaah berbagai publikasi dari berbagai sumber yang berhubungan dengan Penyelesain Hubungan Industrial.
Copyrights © 2022