Sumber daya alam, termasuk kehutanan, negara perli mengelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, hal ini sesuai dengan amanat konstitusi. Pada praktiknya banyak pihak yang secara melawan hukum memanfaatkan hasil hutan dalam hal ini menebang pohon untuk keuntungannya tanpa memiliki izin. Maka dari itu Penulis mencoba menjawab permasalahan tentang bagaimana bentuk penegakkan hukum terhadap tindakan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dan bagaimana penyelesaian tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini berpa penelitian hukum normative berfokus pada norma-norma hukum postif, jurnal-jurnal hukum dan studi Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 192/Pid.B/LH/2021/PN Tbn sebagai data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwasahnya terdakwa dan para pihak yang turut serta melakukan penebangan pohon jati tanpa izin ini mengakibatkan kerugian lingkungan, dilihat dari kausalitasnya. Perbuatan ini bukan merupakan salah satu delik yang diharuskan terlebih dahulu dilakukan ranah hukum administrasi, namun menggunakan asas premium remidium.
Copyrights © 2022