Notaris sebagai pejabat umum yang mempunyai suatu kewenangan untuk membuat akta otentik dari suatu kegiatan pembuatan perjanjian dan mengenai penetapan yang diperlukan bagi suatu peraturan umum atau bagi yang memiliki kepentingan dikehendaki untuk dinyatakan pada suatu akta otentik, seorang notaris berkewajiban atas memberikan jaminan kepastian tanggalnya, menyimpan akta dan memberkan suatu Salinan dan kutipan, selama akta tersebut berdasarkan oleh suatu peraturan umum dikecualikan pada seorang pejabat atau orang lain.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif adalah mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma hukum atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Pertanggungjawaan notaris atas suatu pelanggarannya yang dilakukan dapat berupa mencakum mengenai suatu tanggungjawab secara individual (secara perdata, pidana, administrasi, dan terhadap suatu kode etik notaris. Penegakan hukum terhadap yang dilakukan pertama secara prefentif yaitu dengen melakukan meregulasi untuk menjamin suatu kepastian hukum dan secara pengawasan. Kedua secara represif yaitu dengan memberikan suatu hukuman atau sanksi untuk memberikan suatu tanda mengenai hukuman atau sanksi.
Copyrights © 2022