Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah yang dapat menyebabkan rusaknya moral suatu bangsa. Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika semakin lama semakin meningkat. Penyalahgunaan narkotika memberikan dampak yang buruk bagi pengedar maupun penggunanya baik secara fisik maupun psikis. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian adalah melakukan penyuluhan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan adalah pengumpulan data melalui observasi, melakukan penyuluhan baik secara langsung maupun door to door. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman dan terciptanya masyarakat yang cerdas, taat dan sadar hukum, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat khususnya kalangan pemuda atau remaja.
Copyrights © 2022