Dasar hukum perburuhan di Indonesia diatur didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, namun demikian kedudukan buruh di Indonesia masih lemah, khususnya tentang buruh outsourcing. Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian semua pihak termasuk manajemen BUMN adalah masalah tenaga kerja Outsourcing. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan ketenagakerjaan di BUMN meminta agar BUMN dapat menangani permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2022