Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa besar masyarakat memahami mengenai penerapan Perda No 4 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di kota tidore kepulauan, hambatan mengatasi Perda No 4 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Tidore Kepulauan khususnya bagi masyarakat yang kurang paham tentang Peraturan Daerah (Perda). Tempat pelaksanaan penelitian dilaksanakan di kota Tidore Kepulauan meliputi Polres Kota Tidore Kepulauan, Kejaksaan Negeri Tidore dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Metode dalam penelitian adalah Normatif Empiris meliputi Kepustakaan, observasi dan wawancara. Konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif, undang-undang meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas non diskriminatif, asas kepentingan yang terbaik bagi anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan asas penghargaan terhadap pendapat anak. Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2020 untuk menjamin suatu upaya untuk melindungi hak setiap orang (perempuan dan anak) dari tindak kekerasan. Faktor masih kurangnya sosialisasi Perda No 4 tahun 2020 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga masyarakat belum paham mengenai aturan tersebut.
Copyrights © 2022