Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
Vol. 27 No. 4 (2021): Desember

PROSES PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

Marsudi Utoyo (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)
Putri Sari Nilam Cayo (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

ABSTRAK Pengadilan mengadakan proses pemeriksaan yang dikenal dengan nama pembuktian. Untuk kepentingan pembuktian, kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam suatu tindak pidana juga sangat diperlukan. Benda-benda dimaksud sering dikenal dengan istilah “barang bukti”.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Barang Bukti ? dan Bagaimana Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana ? Metodologi penelitian Dalam penyusunan skripsi ini, dipergunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif, yaitu penelitian yuridis normatif, karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dan suatu keadaan yang terjadi dilapangan. Hasil penyelidikan menunjukan Tanggungjawab penydidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik, maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang, maka tanggungjawab ini adalah tanggungjawab penyidik pada tingkat penyidikan. Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI, dalam Bab VI Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik. Kesimpulan, Tanggungjawab penyidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik, maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang dan Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI. Kata Kunci : Barang Bukti, Penyidikan, Pinjam Pakai. Abstract The court conducts an examination process known as proof. For the sake of proof, the presence of objects involved in a criminal act is also very necessary. These objects are often known as "evidence". The problem in this research is What is the Investigator's Responsibility for Evidence? and how is the process of borrowing and using evidence in criminal cases? Research methodology In the preparation of this thesis, a descriptive research method was used, namely normative juridical research, because this study aims to fully describe legal aspects and a situation that occurs in the field. The results of the investigation show that the investigator's responsibility for the evidence from the time the object is confiscated by the investigator, then since then if the evidence is damaged or lost, then this responsibility is the responsibility of the investigator at the investigation level. The process of borrowing and using evidence in criminal cases can be carried out by the owner of the evidence based on KAPOLRI Regulation No. 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence within the POLRI, in Chapter VI Procedures for Borrowing and Using Evidence by Owners. In conclusion, the investigator's responsibility for the evidence from the time the object was confiscated by the investigator, then from then on if the evidence is damaged or lost and the Borrowing and Use of Evidence Process in a criminal case can be carried out by the owner of the evidence based on KAPOLRI Regulation No. 10 of 2010 concerning Procedures for Management of Evidence in the POLRI.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Disiplin

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke ...