Journal of Judicial Review
Vol 24 No 1 (2022): June 2022

Polemik Warkopi vs. Warkop DKI: Apa yang Salah?

Nertivia Nertivia (Universitas Internasional Batam)
Octa Villa (Universitas Internasional Batam)
Febrin Theresya V. Lingga (Universitas Internasional Batam)
Asmin Patros (Universitas Internasional Batam)
Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2022

Abstract

Saat ini terjadinya suatu polemik antara Warkopi dengan Warkop DKI mengenai pelanggarannya suatu merek. Terjadi peniruan dari Wakopi terhadap Warkop DKI. Hal ini disebut pelanggaran karena Warkop DKI telah mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai pengaturan terhadap merek di Indonesia dan mengetahui bentuk perlindungan merek bagi pemilik merek tersebut. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif. Pengaturan terkait merek di Indonesia diatur secara jelas di Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mencakup tentang pengertian merek itu sendiri, permohonan pendaftaran terhadap merek yang bisa didaftarkan serta jangka waktu perlindungan atas merek yang didaftarkan. Merek harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungannya (sistem konstitutif). Bentuk perlindungan hukum atas hak merek terdiri atas dua yaitu perlindungan preventif dengan artian perlindungan sebelum terjadinya sengketa (pencegahan) dan perlindungan hukum represif dengan artian perlindungan hukum saat telah terjadinya sengketa dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan menindak pelaku terhadap norma yang telah dilanggarnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jjr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JJR is a journal which aim to publish the manuscripts of high-quality research as well as conceptual analysis that studies in any fields of Law. Articles submitted to this journal discuss contemporary legal discourses in the light of theoretical, doctrinal, multidisciplinary, empirical, and ...